Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban bela negara untuk turut serta dalam membela tanah airnya, sesuai dalam UUD 1945.
Read moreKategori: Bela Negara
Landasan Hukum Bela Negara
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 : Hasil amandemen yang menyatakan bahwa : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Read more