Bela Negara: Cinta Tanah Air Adalah Wujud dari Bela Negara !
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban bela negara untuk turut serta dalam membela tanah airnya, sesuai dalam UUD 1945.
Read moreSetiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban bela negara untuk turut serta dalam membela tanah airnya, sesuai dalam UUD 1945.
Read moreHak dan kewajiban adalah dua konsep penting dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam konteks warga negara. Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam Undang – Undang Dasar 1945
Read morePasal 27 ayat 3 UUD 1945 : Hasil amandemen yang menyatakan bahwa : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Read moreGarda Bela Negara Nasional – GBNN adalah Perkumpulan Militan Indonesia Yang Mencintai Tanah Air dan Benteng NKRI Siap Bela Negara
Read moreSetiap Anggota Garda Bela Negara Nasional GBNN Mempunyai Prinsip Dalam Menjalankan Tugas SETIA TEGAS BERANI
Read more