Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban bela negara untuk turut serta dalam membela tanah airnya, sesuai dalam UUD 1945.
Baca SelengkapnyaKategori: GBNN
GBNN : Garda Bela Negara Nasiona yang memiliki moto Setia Tegas Berani adalah Insan yang setia terhadap 4 pilar Kebangsaan
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan kewajiban adalah dua konsep penting dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam konteks warga negara. Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam Undang – Undang Dasar 1945
Baca SelengkapnyaLandasan Hukum Bela Negara
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 : Hasil amandemen yang menyatakan bahwa : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Baca SelengkapnyaGBNN : Garda Bela Negara Nasional
Garda Bela Negara Nasional – GBNN adalah Perkumpulan Militan Indonesia Yang Mencintai Tanah Air dan Benteng NKRI Siap Bela Negara
Baca SelengkapnyaMoto GBNN : Setia Tegas Berani
Setiap Anggota Garda Bela Negara Nasional GBNN Mempunyai Prinsip Dalam Menjalankan Tugas SETIA TEGAS BERANI
Baca Selengkapnya





