Tata Kelola MBG Diperkuat, BGN Tegakkan Perpres 115/2025

Tata Kelola MBG Diperkuat, BGN Tegakkan Perpres 115/2025
Tata Kelola MBG Diperkuat, BGN Tegakkan Perpres 115/2025

JAKARTA, 3 APRIL 2026 — Tata Kelola MBG diperkuat melalui regulasi Badan Gizi Nasional (BGN) dan Perpres 115/2025 untuk memastikan transparansi harga, pengawasan publik, serta kewajiban penggunaan bahan pangan lokal di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pemerintah menegaskan bahwa penguatan sistem pengawasan menjadi prioritas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama implementasi di lapangan.

Perintah Label Harga dan Gizi

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, secara resmi memerintahkan seluruh SPPG untuk mencantumkan label harga dan kandungan gizi pada setiap menu MBG.

Instruksi tersebut disampaikan dalam acara MBG Talks di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, pada Jumat (27/2/2026).

“Perintah kami yang terakhir kepada seluruh SPPG, wajib menerapkan label kandungan gizi dan harga pada setiap makanan yang diberikan,” ujar Sony, 27 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa harga yang dicantumkan harus merupakan harga riil bahan pangan di pasar. Biaya operasional tidak boleh dibebankan pada harga bahan karena dukungan operasional rata-rata sebesar Rp3.000 per porsi telah dialokasikan terpisah.

“Enggak ada itu ongkos masak. Karena dukungan operasional sudah ada. Sehingga harga telur harus riil harga telur. Tidak boleh ada harga tenaga kerja,” tegasnya dalam forum yang sama.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan membangun kepercayaan publik sekaligus mencegah praktik penurunan kualitas bahan oleh oknum mitra.

SPPG Disebut Garda Terdepan MBG

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa SPPG merupakan representasi langsung Program MBG di tengah masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

“SPPG adalah garda terdepan sekaligus representasi Program MBG di masyarakat. Apa yang dilihat dan dirasakan masyarakat dari aktivitas SPPG akan membentuk persepsi publik terhadap program secara keseluruhan,” ujarnya, 8 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa komunikasi publik yang baik menjadi kunci menjaga legitimasi kebijakan, mengingat MBG merupakan intervensi strategis pemerintah untuk meningkatkan status gizi anak sekolah dan kelompok rentan.

Perpres 115/2025 Wajibkan Prioritas Bahan Lokal

Penguatan Tata Kelola MBG juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Regulasi ini mengatur bahwa setiap SPPG wajib memprioritaskan bahan pangan dari petani, peternak, nelayan, dan UMKM lokal.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa dapur MBG dapat ditutup apabila tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program MBG di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026).

“Kita tutup kalau tidak pakai bahan pangan lokal. Jadi, nutup dapur ini tidak hanya karena perkara KLB saja. Tidak pakai bahan pangan lokal juga akan kita tutup,” tegas Nanik, 3 Maret 2026.

Sebelumnya, dalam koordinasi bersama Forkompimda dan Kepala SPPG se-Kabupaten Bondowoso dan Situbondo, Senin (26/1/2026), ia juga menekankan bahwa SPPG dilarang menolak pasokan dari UMKM maupun petani kecil secara semena-mena.

Dampak Ekonomi dan Pencegahan Monopoli

Kebijakan prioritas bahan lokal bertujuan memperkuat rantai pasok daerah sekaligus mencegah praktik monopoli. Dengan menyerap bahan dari pelaku usaha sekitar dapur, program MBG diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

BGN juga mengingatkan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab dalam memastikan implementasi Perpres 115/2025 berjalan konsisten.

Pengawasan Publik Jadi Pilar Transparansi

Pencantuman label harga dan kandungan gizi membuka ruang pengawasan publik. Masyarakat dapat membandingkan harga bahan dengan kondisi pasar setempat.

Jika terjadi ketidaksesuaian signifikan, laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi. Model ini dirancang untuk mencegah praktik penyimpangan sekaligus meningkatkan integritas mitra penyedia.

Dukungan dan Pengawasan dari Elemen Masyarakat

Ketua Umum Garda Bela Negara Nasional, Fahria Alfiano, menyatakan dukungannya terhadap penguatan Tata Kelola MBG berbasis regulasi.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi pada 2 April 2026, ia menilai transparansi dan kepatuhan terhadap Perpres 115/2025 menjadi fondasi keberhasilan program nasional tersebut.

“Kami mendukung penuh kebijakan transparansi harga dan prioritas bahan lokal. Jika ditemukan indikasi praktik tidak transparan atau penyimpangan di lapangan, kami akan melakukan investigasi dan melaporkan melalui kanal resmi,” ujarnya, 2 April 2026.

Menurutnya, sistem terbuka yang diterapkan BGN harus dijalankan konsisten agar tidak memberi ruang bagi praktik penurunan kualitas bahan pangan.

Menuju Tata Kelola MBG Berkelanjutan

Penguatan Tata Kelola MBG melalui regulasi BGN dan Perpres 115/2025 menegaskan bahwa program ini tidak hanya berorientasi pada distribusi makanan, tetapi juga integritas sistem.

Dengan transparansi harga, kewajiban bahan lokal, serta pengawasan publik, pemerintah berharap kualitas layanan MBG tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terus meningkat.

Ke depan, konsistensi implementasi dan partisipasi publik akan menjadi faktor kunci keberlanjutan program nasional ini.

 

Tim Redaksi Garda Bela Negara Nasional